Oleh : Muhammad Badril Umam
JEMBER, Pelitaonline.ID – Carut Marut Pemilihan BPD Desa Nogosari dan Aroma “Panggung yang Sudah Diatur”, Sabtu (9/5/2026)
Di tengah harapan masyarakat akan lahirnya wajah baru demokrasi desa, publik Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, justru dihadapkan pada sebuah ironi proses pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga ditutup secara sepihak sebelum batas waktu resmi berakhir.
Isu ini kini menjadi buah bibir masyarakat. Warung kopi, gardu ronda, hingga ruang-ruang kecil percakapan warga dipenuhi satu pertanyaan yang sama: mengapa proses yang seharusnya terbuka justru terasa tertutup?
BPD bukan lembaga kecil. Ia adalah representasi suara rakyat desa. Tempat aspirasi masyarakat dititipkan. Ketika proses menuju kursi BPD mulai dicederai oleh dugaan permainan administrasi, maka yang terluka bukan hanya peserta yang gagal mendaftar, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi desa itu sendiri.
Banyak warga mengaku kebingungan soal waktu penutupan pendaftaran. Sebagian menyebut informasi tidak disampaikan secara terbuka dan merata. Bahkan, muncul tudingan bahwa pendaftaran telah “diam-diam ditutup” sebelum tenggat resmi berakhir.
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis administratif. Ini adalah persoalan moral demokrasi.










