JEMBER, Pelitaonline.co – Maraknya Miras (Minuman Keras) yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya kaum Remaja semakin meresahkan. Tak sedikit, kejadian Kriminal, kekerasan rumah tangga hingga Pencabulan dan Pemerkosaan akibat menenggak atau mengkonsumsi Miras.
Sebab, mengkonsumsi Miras secara berlebihan atau terlalu banyak dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan jiwa, perilaku tidak terkontrol. Seperti kejadian pencabulan yang dialami anak yang masih berumur 15 tahun berinisial ARÂ warga desa Cakru kecamatan Kencong Kabupaten Jember, pada, Rabu 17 Juli 2024 lalu.
Gegara menenggak Miras G dan AM nekat mencabuli Anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini. ARÂ menerima perlakuan tak senonoh. Dia,di Rudapaksa. Selain mereka, pencabulan diduga juga dilakukan oleh sebelas pemuda yang posisinya adalah teman-teman G. Kejadian pencabulan ini dilakukan di dua tempat berbeda.








