Jember, Suhu Politik di Kabupaten Jember mulai terlihat ada greget dan ‘memanas’, hal ini menyusul adanya laporan salah satu LSM di Kabupaten Jember yang melaporkan adanya penyalah gunaan wewenang Bupati dalam menangani Pandemi Covid-19, dimana bantuan beras yang diberikan kepada masyarakat dipasangi gambar Bupati Jember dr. Faida MMR dan Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief.
Atas Laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember pun melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memanggil Bupati Jember untuk dimintai klarifikasi, bahkan panggilan klarifikasi sempat dilakukan dua kali, namun Bupati tidak memenuhi panggilan tersebut.
Alih-alih memenuhi panggilan Bawaslu, Bupati Jember dr. Faida MMR justru menyurati Bawaslu Jember dengan nomor surat : 585/184/1.II/2020 yang isinya Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang yang dikirim ke KPU.
Dimana dalam surat tersebut Bupati menilai bahwa surat pemanggilan yang dikirimkan Bawaslu Obscuur libel alias kabur, karena dalam isi surat Bawaslu Jember kepada Bupati Jember sama sekali tidak menyebut ketentuan pasal, ayat atau bagian dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga telah dilanggar oleh Bupati Jember.








