Dinilai Melebihi Kewenangan, Bawaslu Jember Terancam Dilaporkan ke DKPP

oleh -1187 Dilihat
oleh
Bawaslu
Surat Klarifikasi Bupati yang dikirim ke Bawaslu Jember
Company Logo

“Bawaslu sudah melebihi kewenangannya, Bahkan memanggilpun, untuk saat ini juga tidak memiliki kewenangan, termasuk memanggil beberapa pejabat ASN, karena saat ini tahapan Pemilu masih di hentikan karena wabah Covid-19 sesuai dengan Surat KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah tentang penundaan Pemilu yang sampai saat ini belum ditetapkan dan diundangkan kembali,” ujar Bupati Jember dr. Faida MMR.

Sedangkan mengenai adanya gambar Bupati Jember dr. Faida MMR dan Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief, Bupati menyatakan, bahwa gambar tersebut dipasang merupakan standar Pemkab Jember yang rutin dilakukan di setiap layanan maupun bantuan, hal ini untuk mencegah adanya pungli, dan agar masyarakat tahu, bahwa itu bantuan dari Pemerintah.

“Jadi Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Ka Dinsos dan Bulog, mengenai bantuan tersebut, termasuk memanggil camat-camat dan kepala desa, sangat tidak pas,” beber Bupati.

Sementara Kepala Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi media ini mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa Bawaslu melakukan pemanggilan itu, karena adanya laporan dari masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.