Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan bahwa, Peraturan Bupati (Perbub) tentang RDTR, masih dalam tahapan proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unej.
Sementara, anggaran penyusunan Perda RTRW Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021, kata Hendy, telah menghasilkan keluaran berupa Materi Teknis, Album Peta dan Rancangan Peraturan Daerah.
“Tahun 2022 dilaksanakan Penyusunan KLHS sebagai dokumen pendamping dari Materi Teknis RT RW yang saat ini dalam proses Validasi oleh Gubernur,”jlentrehnya
Selain di Validasi Gubernur, Dokumen Materi Teknis RT RW dan KLHS nantinya, masih juga akan diajukan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan Persetujuan Substansi.
“Tahapannya panjang proses legalisasi RTRW, karena berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Diharapkan pada tahun ini, Kabupaten Jember sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Jember.” Pungkasnya. (Awi/Yud)









