Dua Pelaku Pengeroyakan Gembos Ditangkap, Empat Ditetapkan DPO

oleh -2403 Dilihat
Company Logo

Kedua pelaku yang berhasil tertangkap yakni Mohammad Wahdani (Dani) dan Gifari Maulana Fikqi (Pelajar) sedangkan empat pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) antaralain Givani, Topik, Banyu dan Roni.

Menurut Kapolsek Balung AKP Sunarto, pengeroyokan terhadap korban yang biasa di panggil Gembos tersebut berawal dari saat korban mengantarkan sepeda motor ke temennya bernama Tegar yang pada saat itu berada di rumah Dani (Pelaku).

“Hasil penyidikan, sesudah mengantarkan sepeda motor, korban berpamitan namun belum sempat melangkah, tiba-tiba Dani (Pelaku) menarik baju korban yang disertai pukulan, dan diikuti teman lainnya.” Ujar Sunarto. Jum’at (29/1/2021)

No More Posts Available.

No more pages to load.