Gus Baiqun : Terkait Penetapan Tersangka Kasus Honor Covid 19 ,Maling Pitik di “Besbes” Maling Sapi di Biarkan

oleh -1024 Dilihat
ketua Topi Bangsa Gus Baiqun saat di berbicara di RDP bersama DPRD Jember dan para Ahli Hukum, Polisi dan Administrasi (foto : Siddig)
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.co – Persoalan penetapan tersangka kasus pemotongan Honor Covid-19 dan aliran dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Jember sebanyak 107 Miliar Mohammad Djamil, menjadi perhatian Ormas Tolak Penjajahan Idiologi Bangsa (Topi Bangsa).

Ketua Topi Bangsa Baiquni Purnomo ketua yang akrab disapa Gus Baiqun ini menilai, penetapan tersangka Djamil atas penyalahgunaan SK (Surat Keputusan) adalah Framing Penguasa. Pasalnya, saat itu Mantan Plt Kepala BPBD jabatannya sebagai hanya Plt.

“Sedangkan, Pembuat SK itu kan Bupati yang menandatangani, pengusulnya adalah Kepal Bagian (Kabag) Hukum dan Sekretaris daerah, kenapa sekarang Dia (Djamil) yang dipermasalahkan, ini kan jadi aneh,” ujarnya, saat Topi Bangsa RDP bersama Dewan DPR Kabupaten Jember para ahli hukum seperti ahli hukum, dan Administrasi  serta pihak Kepolisian, Senin (15/8/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.