Izin PT BPR Aceh Utara Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

oleh -2703 Dilihat
Kondisi Kantor PT BPR Aceh Utara setelah dicabut Izinnya oleh OJK (foto: Humas LPS Untuk Pelitaonline.co)
Company Logo

Oleh sebab itu, sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” himbaunya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Tambah Dimas, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (Yud/Sumber Rilis LPS)

No More Posts Available.

No more pages to load.