JAKARTA, Pelitaonline.co – Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.
Menurut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, kebijakan ini merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.
“Kebijakan itu bertujuan, untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah” ujarnya, Selasa (18/1/2021).








