
Sedangkan, penerimaan uang yang Kedua lanjut Alfin, sesuai data yang ada, yakni pada tanggal 05 Juli 2019, sebesar Rp.158.293.600 yang diserahkan oleh Bendahara Desa dirumah bersangkutan (Marsudi) sekitar pukul 19.45 dengan rincian sebagai berikut.
“Untuk Camat Rp.30.000.000, LPMD Rp.7.300.000, Bayar Material Rp.10.000.000, Bayar Bakti Jaya Rp.10.000.000 dan Operasional Rp.500.000. Sehingga total keseluruhan Rp.57.800.000, jadi sisa uang sebesar Rp.100.493.600 dan sebagai penerima atas nama B Septin,” jelasnya.
Alfin menjelaskan, diketahui Drs. Marsudi telah selesai masa jabatannya pada tanggal 30 April 2019 sesuai dengan Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/53.1/KTUN/1.12/2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mundurejo yang ditandatangani oleh Bupati Jember pada waktu itu yaitu Faida.
“Artinya, setelah tanggal 30 April 2019 tersebut, segala tugas dan kewenangan yang dahulu melekat kepada Marsudi sebagai Kepala Desa Mundurejo, beralih kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Mundurejo yang ditunjuk yakni Moh.Sahri,” terangnya.
Oleh karena itu, Alfin berharap Kepolisian Resor (Polres) Jember segera melakukan proses hukum sebagaimana mestinya atas laporan yang dibuatnya. Karena secara hukum, ada indikasi atau dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di Desa Mundurejo. (Yud)










