JEMBER, Pelitaonline.ID – Raut wajah letih tampak jelas dari Muhammad Kusaeri, akrab disapa Koser, saat keluar dari ruang penyidik Polres Jember, Selasa (24/9/2025) sore.
Didampingi, kuasa hukum Lutfi, SH, serta seorang saksi, Koser warga desa Padomasan melangkah pelan setelah hampir tiga jam diperiksa sebagai pelapor.
Dia sebelumnya, melaporkan kasus dugaan perusakan tanaman di lahan miliknya di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Laporan tersebut terintegrasi, dengan bukti surat tanda terima Nomor : B/1762/VIII/2025.
Koser melalui Kuasa hukumnya Lutfi, SH, menyampaikan pemeriksaan kali ini berfokus pada laporan kliennya terkait dugaan perusakan dan penjarahan.
“Agenda hari ini pemeriksaan pelapor kaitannya dengan perusakan dan penjarahan di lokasi yang dimiliki oleh klien saya atas nama Kusairi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Lutfi, kliennya menjelaskan sejumlah perbuatan yang merugikan, mulai dari pemotongan kayu, perusakan hingga penjarahan tanaman.
“Yang disampaikan, pertama soal pemotongan kayu, perusakan, dan penjarahan. Ada pohon kelapa, kacang, pepaya, hingga kayu-kayu yang ditebang. Akibatnya menimbulkan kerugian sekitar Rp13.500.000,” tegasnya.
Soal alat bukti dan saksi, Lutfi menuturkan sejauh ini baru pelapor yang dihadirkan. “Selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi lain,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, dua orang terlapor sementara, telah tercatat dalam laporan yakni berinisial G dan A warga Padomasan.“Agenda berikutnya pemeriksaan saksi, lalu pengembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain,” pungkasnya.
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono









