Khusus refocusing, bupati menyebut sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Program pembangunan yang dibatalkan itu diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya, poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi, gedung cancer centre.
“Membatalkan program untuk tahun ini. Masih ada tahun depan. Tahun ini fokusnya adalah Covid-19,” terangnya. Anggaran lain yang dipindah ke kegiatan penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas.
“Apakah anggaran itu harus habis. Tidak,” tegas bupati.
Menurut bupati, anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menegaskan Kejari Jember telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari printah Jaksa Agung.
Gugus tugas ini terdiri dari seksi tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pidana umum.









