Menurut Kajari Prima, gugus tugas ini akan mendampingi diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember. “Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19,” ujarnya.
Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, Kajari Prima mengaku telah mendapatkan penjelasan asal muasal dana sebesar Rp. 479,4 miliar yang dialokasikan untuk penanganan wabah itu.
“Namanya alokasi itu tidak harus habis,” ujarnya. Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung. Dana itu juga diperlukan dampak pascawabah, seperti untuk pemulihan ekonomi.
Kajari pun berjanji benar-benar mengawal penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, Kejari Jember memerlukan keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu Pemda.
Menurut Kajari, personel di lapangan membutuhkan dukungan dalam penegakan hukum. Dukungan itu menciptakan situasi tenang untuk bekerja. “Jadi dalam bertindak mereka yakin,” tegasnya.
Dalam penggunaan anggaran bencana non-alam tersebut, kajari berpesan agar memperhatikan tiga hal: tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, mewakili Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menjelaskan, kepolisian akan mendampingi pelaksanaan percepatan penananan Covid-19.









