Kembali, Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pasar Manggisan

oleh -2579 Dilihat
Company Logo

Jember, Pelitaonline.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Diketahui sebelumnya telah selesai di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan empat orang terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH. mengatakan, keduanya adalah AS, Direktur Utama PT. Ditaputri Warawana, dan MHS yang menjadi Kuasa Direktur PT Ditaputri Waranawa.

Sebelumnya, Pidsus menetapkan empat orang terdakwa dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp. 1,3 miliar tersebut. Tiga orang mendapatkan vonis pidana dan satu orang divonis bebas.

“Kami melakukan penetepan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang sah dan kuat.” Tegas Kasi Pidus di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021)

Kasi Pidsus menyatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap AG dan MHS untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut secara patut. Keduanya tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

Setelah penetapan itu, Kasi Pidsus menegaskan, penyidik akan kembali memanggil keduanya sebagai tersangka. “Kami berharap agar kedua orang tersebut dapat memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Jember,” ucapnya.

Company Logo

No More Posts Available.

No more pages to load.