Sehingga lanjutnya, Isi surat dari Dirjen Pembina keuangan daerah tersebut, kat Itqon, menjawab konsultasi Bupati dan Wakil Bupati Jember terkait pencairan anggaran.
“Surat itu berisi jawaban dari konsultasu Bupati dan Wakil Bupati terkait masalah pencairan, artinya membaca surat tersebut harus koprehensif dan kontekstual, Membaca kronologi jember selama setahun lebih ini tidak boleh dipisahkan,” tuturnya
Oleh karena itu sambung Itqon, hwa sebenarnya Bendahara Daerah bisa mencairkan anggaran. hal itu dapat dilakukan sejak surat tersebut dikeluarkan oleh direjen Pembina Keuangan Daerah.








