Padahal, Ketua PCNU Jember KH. Syamsul Arifin saat dikonfirmasi langsung menanggapinya serius. Menurutnya, perusahaan tidak boleh mengebiri hak-hak dasar buruh, salah satunya hak mengekpresikan beragama.
“Itu adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu siapapun, termasuk umat islam untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jum’at serta melaksanakan ibadah haji itu adalah hak dasar,” ujar Gus Aab, sapaan akrabnya.









