JEMBER, Pelitaonline.ID – Kios penyalur pupuk bersubsidi Cahaya Tani yang berlokasi di Dusun Wringinsari, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, diduga tidak patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Pupuk Subsidi dan kebijakan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya ketahanan pangan nasional.
Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah beberapa petani anggota Kelompok Tani “Sido Dadi Satu” yang mengaku membeli pupuk bersubsidi di kios tersebut (Cahaya Tani) dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni, Pupuk Subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dijual dengan harga yang sama, yakni Rp120.000 per sak.
Padahal, Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 telah menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025, yaitu Rp112.500 per 50 kilogram (Persak) untuk Urea dan Rp115.000 per 50 kilogram (Persak) untuk NPK Phonska.
Kebijakan HET tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan petani memperoleh akses pupuk yang terjangkau dan merata, guna mendukung peningkatan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo.
Menanggapi hal itu, Slamet Saputra, selaku Account Executive (AE) Kabupaten Jember PT Pupuk Indonesia (PI), mengatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Untuk penjualan di atas HET memang tidak dibenarkan. Namun kita juga harus verifikasi siapa yang membeli, apakah terdaftar dalam e-RDKK atau tidak, dan nanti akan divalidasi melalui aplikasi penyaluran kios,” ujar Slamet melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10/2025)
Ia menegaskan, jika hasil validasi membuktikan adanya penjualan di atas harga resmi kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kios yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, Moh. Fauzan Al Amin, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Padomasan,Kecamatan Jombang menyatakan, pihaknya secara rutin memberikan pembinaan kepada kios penyalur agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami selalu mengingatkan agar kios tidak menjual di atas HET. Kalau ada yang melanggar, itu di luar kendali kami. Namun jika mengetahui pelanggaran, kami akan menegur dan membina,” jelasnya.
Fauzan berharap seluruh kios di wilayah binaannya mematuhi aturan agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak merugikan petani.
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono











