Level Up Jurnalistik, Kominfo Jember Bahas Framing dan Etika

oleh -665 Dilihat
Keterangan Foto : Abdul Manan dari Dewan Pers dan Widarto Wakil Ketua DPRD Jember di acara Level Up Framing Effect vs Actual Information (Rado)
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember menggelar kegiatan Level Up Framing Effect vs Actual Information di Taman Botani Sukorambi, Kamis (27/11/2025) pagi.

Acara ini dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media, serta menghadirkan narasumber dari Dewan Pers dan unsur legislatif.

Acara dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Helmi, melalui Asisten Administrasi Umum (Asisten 3), Isnaini Dwi Susanti. Ia menegaskan pentingnya peran wartawan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.

Menurut Isnaini, wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan menyebarluaskan kebijakan, mengedukasi masyarakat, serta membangun opini yang konstruktif untuk kemajuan Jember.

“Di era arus informasi digital dan kemajuan teknologi, tantangan bagi insan pers semakin besar. Karena itu, peningkatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas menjadi sangat penting,” ujarnya.

Isnaini juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember memandang media sebagai mitra yang harus dibangun melalui kepercayaan dan tanggung jawab bersama.

Kemitraan yang baik, kata dia, akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Company Logo

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap para wartawan dapat memperkuat pemahaman mengenai etika jurnalistik, proses verifikasi informasi, serta isu-isu strategis daerah,” katanya.

Asisten 3 ini juga memberikan apresiasi kepada Dinas Kominfo atas penyelenggaraan kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

Widarto Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi Nara Sumber dalam kegiatan tersebut, mengulas fenomena framing dalam pemberitaan. Ia memaparkan berbagai faktor yang memengaruhi cara media membingkai informasi, antara lain faktor ekonomi, sosial, politik, dan pengetahuan individu.

“Subjektivitas inilah yang bisa muncul dalam pemberitaan dan memengaruhi cara peristiwa dipahami publik,” terangnya.

Widarto menjelaskan bahwa framing terbentuk melalui rangkaian wacana media yang menyatukan ide, isu, serta konteks peristiwa. Untuk meminimalisir subjektivitas dan bias, jurnalis harus kembali pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Ia mengingatkan, jurnalis tidak cukup hanya menyampaikan masalah, tetapi harus memberi informasi yang solutif dan menawarkan alternatif pemikiran kepada masyarakat.

Menurut, Abdul Manan dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, yang mengupas tema Apa yang membuat Kita Disebut sebagai Pers yang Profesional.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers memberikan dua rumusan penting mengenai wartawan profesional, yakni Wartawan harus bekerja secara teratur, bukan sesekali.

Melakukan kegiatan jurnalistik secara konsisten, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah hingga menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk dan melalui platform apa pun.

“Karya jurnalistik harus memenuhi tiga unsur, dibuat oleh wartawan yang bekerja secara teratur, melalui proses jurnalistik, dan dipublikasikan oleh perusahaan pers berbadan hukum,” jelasnya.

Abdul Manan juga menekankan bahwa profesionalitas wartawan diukur dari konsistensi kerja, pemenuhan unsur karya jurnalistik, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Abdul Manan menegaskan tiga prinsip etik utama yang menjadi fondasi jurnalistik profesional  pertama, keberimbangan Informasi, artinya berita harus berimbang saat diterbitkan.

“Ketika masih dalam proses peliputan, ketidakberimbangan bisa terjadi, tetapi wajib diselesaikan sebelum berita tayang,” ungkapnya.

Kedua menurutnya, pemilahan Fakta dan Opini. Ia menjelaskan Fakta berasal dari peristiwa dan data, sedangkan opini adalah interpretasi. Wartawan dilarang mencampurkan opini menghakimi dalam berita karena berpotensi melanggar hukum, termasuk pencemaran nama baik.

“Dan yang ketiga menjaga Praduga Tak Bersalah, status seseorang harus disesuaikan dengan proses hukum, mulai dari terperiksa, tersangka, terdakwa, hingga terpidana dengan putusan inkrah,” jelasnya.

Ia juga memaparkan tiga jenis kebenaran dalam konteks jurnalistik, yaitu kebenaran agama (absolut), kebenaran hukum (formal), dan kebenaran jurnalistik yang bersifat dinamis sesuai perkembangan data.

“Kredibilitas sumber adalah kunci. Wawancara harus dilakukan kepada pihak yang berwenang agar kebenaran jurnalistik tetap terjaga,” tambahnya.

Pewarta : Rado
Editor : Wahyudiono

No More Posts Available.

No more pages to load.