“Adanya sekitar 29 juta yang diambil dari uang pribadi kami (Mantan Kades), mereka kemudian merasa punya hak mengelola, padahal masa jabatannya sudah habis, itu masih terjadi, saya tidak sebutkan nama-nama desanya,” terangnya
Oleh karena itu, Tabroni menyarankan supaya Pj kades harus berani mengambil kebijakan, jangan sampai terintervensi.” Kalau tidak berani, mending kembalikan saja Jabatanya kepada bupati,” Tandasnya (Awi/Yud)








