Jember, Menteri Desa PDTT (Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi) Abdul Halim Iskandar, mengingatkan kepada kepala daerah baik Bupati maupun Wali kota, untuk tidak mengintervensi kebijakan maupun penggunaan dana desa, hal ini disampaikan Gus Menteri (julukan Menteri Desa PDTT) saat menggelar Halal bi Halal bersama Pendamping Desa secara Daring di Jakarta pada Eabu (27/5/2020).
“Dana Desa itu sumbernya dari APBN yang ditransfer ke rekening kas desa, dan digunakan oleh desa berdasarkan Musawarah Desa dalam bentuk APBDes yang dijalankan oleh kepala desa, sehingga hak dan tanggung jawab penggunaanya ada ditangan kepala desa, Menteri Desa tidak memiliki Power untuk mengintervensi Dana Desa, apalagi Kepala Daerah dan Wali Kota, bisanya memberikan payung hukum,” ujar Gus Menteri.










