“Namun sampai akhirnya kami melapor, belum ada tanggapan yang menurut kami memadai. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian,” ujarnya.
Ia berharap laporan yang disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya berharap laporan ini dapat diregister dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh dugaan dapat dibuktikan secara objektif,” ucapnya.
Misbahul menegaskan langkah yang ditempuh bukan didorong kepentingan pribadi. Menurut dia, pengaduan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel serta penggunaan keuangan negara yang transparan.
Ia juga menyebut laporan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah warga Desa Rowoindah dan beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menginginkan adanya kejelasan terkait pengelolaan keuangan maupun aset desa.








