Sementara itu, pengaduan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Rowoindah maupun kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait materi pengaduan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perlu diketahui, laporan yang disampaikan Misbahul Munir masih berupa pengaduan masyarakat. Dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum. (Mam/Yud)








