Karena apabila pembayaran pajak itu terlambat Imbuhnya, maka akan terjadi pembengkakan jumlah pembayarannya, sebab setiap bulannya dikenakan bunga 2 persen.
Hendra menjelaskan, maksimal penunggakan dari masing-masing pembayar pajak sekitar 48 %. Oleh karena itu jangan sampai tidak melebihi batas tempo tersebut.
“Maksimal penunggakan jika bunga telah mencapai 48%, selebihnya tidak ada, makanya jika tidak segera di bayar akan membengkak dan memberatkan,” Terangnya
Hendra mengaku, tidak mengetahui dampak terhadap di desa yang masyarakatnya banyak tunggakan pajak. Sebab kata dia, belum mengetahui regulasinya.









