“Jika belum ada ya di dirikan, jika sudah ada dan sudah bagus wajib dikembangkan, namun jika BUMDes masih belum bagus Kades harus melakukan revitalisasi dulu, jangan langsung diberikan dana,”katanya
Sehingga, tidak salah jika Kades Definitif atau Pejabat (Pj) tidak menganggarkan DD untuk BUMDes. Kata dia, jika memang dirasa masih belum jelas programnya.
“Jika memang dirasa masih perlu di tata, yha sebaiknya perlu ditata terlebih dahulu,”katany
Dodik berpendapat bahwa selama proses penataan BUMDes, yang perlu diperhatikan unit usaha dan pengurusnya. terntunya kata dia, hal tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes).
“Selama proses rivitalisasi itu ada 3 elemen, Penasehat dalam hal ini adalah kades, kemudian pengawas (BUMDes) dan ketiga adalah pengelola,” Katanya









