Pemdes Tidak Harus Mengalokasikan DD untuk BUMDes

oleh -1263 Dilihat
Company Logo

Jember, Pelitaonline.co – Pemerintah Desa (Pemdes) tidak harus mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), jika masih belum jelas programnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) dan Program pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Jember Dodik Merdiawan, Rabu (3/2/2021) Usai Sosialisasi penggunaan DD 2021 di Kantor Kecamatan Rambipuji

Dodik mengatakan, dalam Peraturan Menteri Desa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan DD saat ini semua harus berdasarkan Sustainable Devlopment Goals (SGDs) ada 18 pencapaian yang jadi prioritas utama.

“ada18 Goals, selama masa pandemi ini Dari 10 Gool itu yang ada, jika di rangkum hanya ada 3 yaitu pemulihan ekonomi, prioritas nasional dan desa dalam mengatasi Covid-19,”Ujarnya

Sementara BUMDes itu kata Dodik, masuk dalam pemulihan ekonomi, disebutkan dalam disalah satu pasal, tentang pendirian, pengembangan dan revitalisasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.