Pemerintah Perketat Outsourcing, Batasi Enam Jenis Pekerjaan Alih Daya

oleh -1406 Dilihat
Company Logo

JAKARTA, Pelitaonline.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperketat praktik alih daya (outsourcing) dengan membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, regulasi ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja berbasis outsourcing.

 

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak pekerja, dan tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi praktik alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain pembatasan sektor, regulasi ini juga mengatur kewajiban perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya. Perusahaan diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia jasa yang sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihkan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi upah dan lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja.

Company Logo

Yassierli menambahkan, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, baik perusahaan pengguna maupun penyedia jasa alih daya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan.

“Pemerintah berkomitmen mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkeadilan—di mana industri dapat tumbuh dan pekerja memperoleh kesejahteraan yang layak,” kata dia.

Pemerintah pun mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun pekerja, untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.