“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada transaksi di gudang pengering tembakau dekat rumah tersangka,” kata Kapolsek Wuluhan, AKP Sugeng Piyanto saat dikonfirmasi media ini, Selasa (12/1/2021).
Tersangka di tangkap kata Sugeng, bersama barang buktinya berupa Obat Warna Putih berlogo ‘Y’ sebanyak 31 klip berisi 6 butir, 7 plastik klip berisi 5 butir, dengan total 221 butir, 1 bendel klip kosong dan uang hasil penjualan Rp.60 ribu.








