Jember, Pelitaonline.co- Pengelolaan aset desa sepertinya perlu juga di atur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, agar tidak menumbuhkan sengketa di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Tabroni, saat di konfirmasi diruang rapat Komisi A DPRD Jember, Senin (4/1/2021)
Menurutnya, sengketa tanah antara masyarakat dengan Aparat Desa , lantaran mereka masih mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016. ” Sehingga hal tersebut sebenarnya masih banyak penafsiran.” Katanya









