Selain itu, penyimpangan distribusi BBM subsidi juga dapat memicu antrean panjang di SPBU serta meningkatkan biaya operasional, terutama bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi yang sangat bergantung pada bahan bakar bersubsidi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran distribusi BBM subsidi,” tegasnya.
Polisi menilai, dampak dari praktik ilegal tersebut dapat berujung pada terganggunya stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang menggantungkan aktivitas sehari-hari pada ketersediaan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.








