Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Ivestasi Miras

oleh -916 Dilihat
(Foto:Istimewa)
Company Logo

Sebenarnya, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

No More Posts Available.

No more pages to load.