SITUBONDO – Selama dua hari melakukan razia, Tim gabungan Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Satpol PP, Pengadilan Negeri Situbondo dan pihak-pihak terkait lainnya berhasil menjaring 100 orang Pelanggar Perbup N0. 45 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo, Selasa (15/9/2020) malam.
Sebelum kegiatan razia pelanggar Inpres N0. 6 Tahun 2020 dan Perbup N0. 45 Tahun 2020 itu dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan dihalaman Polres Situbondo yang dipimpin oleh Kapolres Situbondo AKBP. Achmad Imam Rifai SH, SIK, M.PICT, M.ISS. Dalam apel gabungan tersebut, Kapolres Situbondo memberikan arahan tentang sasaran operasi yustitia tersebut.









