BANYUWANGI, Pelitaonline.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kepada DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD. Sejumlah pejabat pemkab dan anggota dewan turut hadir dalam agenda tersebut.
Seiring dengan proses pembahasan raperda, pemkab juga akan mulai melakukan uji coba operasional toko modern mulai Rabu (6/5/2026).
Guntur menjelaskan, Raperda Trantibumlinmas mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk jam operasional swalayan, penataan reklame, hingga aktivitas hiburan malam.
“Tujuan utama dari regulasi ini bukan untuk membatasi, tetapi menata agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan lebih seimbang, tertib, harmonis, dan berdampak positif secara merata,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan draf raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, hingga perwakilan toko tradisional dan ritel modern.








