“Masukan dari berbagai pihak menjadi pertimbangan penting agar regulasi ini mampu mendukung pengembangan usaha sekaligus menjaga harmoni sosial,” katanya.
Dalam aturan tersebut, pemkab juga mendorong peningkatan kapasitas toko kelontong agar bisa naik kelas, sesuatu yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
“Perda ini menjadi payung hukum baru yang menyesuaikan kondisi saat ini, termasuk memastikan sektor usaha kecil tetap berkembang,” tambahnya.
Selama masa pembahasan raperda, pemkab akan menguji coba perubahan jam operasional toko modern. Untuk hari kerja, toko diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Sementara akhir pekan, operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
“Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari sebelumnya yang hanya pukul 10.00 sampai 21.00,” jelas Guntur.








