JEMBER, Pelitaonline.ID – Seorang warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Haryono, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Jember, Senin (29/12/2025).
Laporan tersebut terkait unggahan di media sosial Facebook yang dinilai merugikan dirinya. Unggahan berupa foto disertai narasi dari akun Facebook bernama Herkun Huda, tertanggal 24 Desember 2025, disebut mengaitkan kegiatan pengajian dengan isu politik.
Menurut Haryono, unggahan tersebut menggambarkan kegiatan pengajian di yayasan miliknya seolah memiliki muatan politik dan dikaitkan dengan pencalonan kepala desa. Ia menilai narasi itu tidak sesuai dengan fakta.
“Saya melaporkan adanya tindakan pencemaran nama baik. Ada foto dan kata-kata yang menurut saya kurang pantas yang diunggah oleh akun Facebook bernama Herkun Huda,” ujar Haryono di Polres Jember.
Ia menegaskan, kegiatan pengajian tersebut murni bersifat keagamaan dan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas politik apa pun. “Itu pengajian di yayasan saya sendiri dan tidak ada muatan politik,” tegasnya
Haryono menyebut, unggahan tersebut berdampak pada dirinya, panitia pengajian, dan pihak yayasan. Meski foto yang diunggah tidak terlalu jelas, ia menilai identitas dirinya tetap dapat dikenali oleh masyarakat sekitar. “Walaupun fotonya buram, warga Rowo Indah tahu itu saya,” katanya.
Ia juga mengaku khawatir unggahan tersebut berimplikasi pada keluarganya dan pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama.
“Keluarga merasa tidak nyaman. Apalagi saya PNS, kalau dikaitkan dengan isu politik bisa berdampak ke pekerjaan,” ujar Haryono.
Haryono berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. . Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Pewarta : Umam
Editor : Wahyudiono









