
Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalil Pemohon Dinilai Tidak Beralasan
Permohonan uji materi diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli. Ia menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN karena menilai terdapat ketidaksinkronan norma yang berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Pemohon menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebut perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak tepat. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ketentuan dalam UU DKJ tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dikaitkan dengan pasal lain, termasuk Pasal 73 UU DKJ.
Pasal tersebut menegaskan bahwa aturan mengenai perubahan status berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.

Jangan Lewatkan
No More Posts Available.
No more pages to load.







