Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Masih di Jakarta

oleh -7482 Dilihat
Company Logo

Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbit Keppres

MK menegaskan tidak ada kekosongan hukum atau status “menggantung” terkait ibu kota negara. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa pemindahan ibu kota secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan dan pemberlakuan Keppres.

Artinya, sebelum Keppres pemindahan diteken, Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara secara yuridis.

Latar Belakang Gugatan UU IKN

Pemohon meminta agar Jakarta ditegaskan sebagai ibu kota negara sebelum adanya undang-undang yang secara eksplisit mengatur ibu kota pengganti. Ia juga mempertanyakan kepastian hukum terkait status Jakarta pasca-pemindahan.

Dalam UU IKN sendiri, Pasal 39 mengatur bahwa pemindahan ibu kota ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara Pasal 41 menyebut bahwa status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Dengan putusan ini, Mahkamah menilai norma yang diuji tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Company Logo

No More Posts Available.

No more pages to load.