Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Masih di Jakarta

oleh -7476 Dilihat
Company Logo
Jakarta,Pelitaonline.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan putusan tersebut, Jakarta dipastikan masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini.

Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalil Pemohon Dinilai Tidak Beralasan

Permohonan uji materi diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli. Ia menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN karena menilai terdapat ketidaksinkronan norma yang berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Pemohon menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebut perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Namun, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak tepat. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ketentuan dalam UU DKJ tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dikaitkan dengan pasal lain, termasuk Pasal 73 UU DKJ.

Pasal tersebut menegaskan bahwa aturan mengenai perubahan status berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.

Company Logo

No More Posts Available.

No more pages to load.