Jember, Pemerintah Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember dan Kepolisian Resort Jember untuk penanganan Covid-19. Kerja sama ini berupa pendampingan hukum.
“Kami secara administratif mengajukan secara formil. Meskipun, tidak diminta sebenarnya kejaksaan dan kepolisian mempunyai tugas yang terkait Covid-19,” terang Bupati Jember, dr. Faida, MMR.
Kerja sama itu bisa memperlancar kegiatan konsultasi hukum antar-personel gugus tugas dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.
Menurut bupati, pendampingan hukum ini perlu. Sebab, anggaran penanganan wabah sangat besar. Apalagi saat ini adalah tahun politik. Banyak pihak yang menduga-duga penggunaan anggaran untuk kampanye terselubung.
“Memang ini perlu untuk dikawal dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pasca kegiatan,” terang bupati usai mengikuti focus group discussion di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu, 20 Mei 2020.
Selain itu, Pemkab Jember bersama kejaksaan dan kepolisian menyepakati alur rencana belanja dari organisasi perangkat daerah telah diketahui bersama. “Agar sejak awal potensi-potensi masalah bisa terhindarkan,” tegas bupati.
Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, bupati kembali menjelaskan bahwa dana sebesar Rp. 479,4 milliar berasal dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD Jember tahun 2020, refocusing anggaran, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).









