Jember, Pelitaonline.co-Polemik soal surat Bupati Jember Nomor 900/2638/35.09.412/2020 tertanggal 18 Desember 2020, rupanya salah ditafsirkan bahkan disangkut pautkan dengan pengembalian Ketentuan Sistem Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, saat di temui di ruangannya mengatakan saat dirinya ditelfon direktorat Dirjen Bina Keuangan Daerah bahwa surat tersebut berisikan konfirmasi terkait pencairan uang yang bersifat normatif, sehingga tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembalian KSOTK 2016.
“Sepertinya pak dirjen juga keberatan jika isi surat tersebut di seret-seret dengan masalah KSOTK,” Ucapnya










